Wednesday, October 15, 2014

Kalkulator Pembagian Harta Warisan (Faraid)


Langkah 1 - Hitung Total Harta

Hal yang pertama kali dilakukan dalam faro'idh adalah menghitung seluruh harta yang dimiliki si mayit atau yang dikenal dengan sebutan Tarikah atau Tirkah. Masukkan Total Harta* :

Langkah 2 - Masukkan Hak-hak yang Harus Dipenuhi

Ada hak-hak yang harus dipenuhi sebelum melakukan penghitungan waris. Hak-hak ini diambil dari harta tarikah yang nantinya diperoleh harta irst, yaitu harta yang siap dibagikan kepada ahli waris. Isian di bawah ini boleh tidak diisi. Isi dengan angka tanpa tanda baca.
1.
Hutang yang berkaitan dengan harta:
2.
Hutang yang tidak berkaitan dengan harta:
3.
Biaya penyelenggaraan jenazah:
4.
Wasiat (maksimum 1/3 tarikah):

Langkah 3 - Masukkan Ahli Waris

Isi Jumlah setiap ahli waris yang ditinggalkan si Mayit.
1.   Anak Laki-Laki 14. Saudari Kandung
2.   Anak Perempuan 15. Saudara Sebapak
3.   Cucu Laki dari Anak Laki 16. Saudari Sebapak
4.   Cucu Perempuan dari Anak Laki 17. Saudara Seibu
5.   Bapak 18. Saudari Seibu
6.   Ibu 19. Putra dari Saudara Sekandung
7.   Suami 20. Putra dari Saudari Sebapak
8.   Istri 21. Paman Sekandung
9.   Kakek 22. Paman Sebapak
10. Nenek (Ibu dari Bapak) 23. Putra dari Paman Sekandung
11. Nenek (Ibu dari Ibu) 24. Putra dari Paman Sebapak
12. Nenek (Ibu dari Kakek) 25. Pria yang Memerdekakan Budak
13. Saudara Kandung 26. Wanita yang Memerdekakan Budak

0 comments: