Home
IslamKalkulator Pembagian Harta Warisan (Faraid)
Wednesday, October 15, 2014
Kalkulator Pembagian Harta Warisan (Faraid)
Langkah 1 - Hitung Total Harta
Hal yang pertama kali dilakukan dalam faro'idh adalah menghitung seluruh harta yang dimiliki si mayit atau yang dikenal dengan sebutan Tarikah atau Tirkah.Masukkan Total Harta* :
Langkah 2 - Masukkan Hak-hak yang Harus Dipenuhi
Ada hak-hak yang harus dipenuhi sebelum melakukan penghitungan waris. Hak-hak ini diambil dari harta tarikah yang nantinya diperoleh harta irst, yaitu harta yang siap dibagikan kepada ahli waris. Isian di bawah ini boleh tidak diisi. Isi dengan angka tanpa tanda baca.
1.
Hutang yang berkaitan dengan harta:
2.
Hutang yang tidak berkaitan dengan harta:
3.
Biaya penyelenggaraan jenazah:
4.
Wasiat (maksimum 1/3 tarikah):
Langkah 3 - Masukkan Ahli Waris
Isi Jumlah setiap ahli waris yang ditinggalkan si Mayit.
0 comments: